PEREMPUAN,
MEDIA DAN PORNOGRAFI
Pornografi memang sering
dipersepsikan dengan cara yang beragam. Interpretasi pornografi diberi batasan
yang berbeda-beda. Orang bebas mengartikan pornografi dengan cara yang tidak
sama. Ada pihak yang memandang pornografi sebagai seks (berupa tampilan gambar,aksi
maupun teks), namun ada juga pihak yang memandang pornografi sebagai seni/art
(berupa cara berbusana, gerakan, mimik, gaya, cara bicara, atau teks yang
menyertai suatu tampilan).
Namun jika dilihat dari asal katanya, sesungguhnya
Pornografi berasal dari kata Yunani yaitu “porne” yang berarti pelacur dan
“grape” yang berarti tulisan atau gambar. Jadi pengertian pornografi
sebenarnya lebih menunjuk pada segala karya baik yang dituangkan dalam bentuk
tulisan atau lukisan yang menggambarkan pelacur (Ade Armando,2003:1).
Batasan pornografi dirumuskan secara
berbeda oleh Tukan yang membatasi pornografi sebagai penyajian seks secara
terisolir dalam bentuk tulisan, gambar, foto, film, video kaset, pertunjukkan,
pementasan dan ucapan dengan maksud merangsang nafsu birahi. Sedangkan menurut
Tong, pornografi merupakan propaganda patriarchal yang menekankan
perempuan adalah milik, pelayan, asisten dan mainan laki-laki. Andrea Drowkin berpandangan
pornografi adalah sebuah industri yang menjual perempuan, pornografi adalah
bentuk kekerasan terhadap perempuan, pornografi menyebarkan kekerasan terhadap
perempuan, pornografi mendehumanisasi seluruh perempuan dan pornografi
menggunakan rasisme dan anti semitisme untuk menyebarkan pelecehan seksual.
Disini unsur media menjadi suatu
patokan utama berkait dengan batasan pornografi tersebut. Media yang dimaksud
dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga ) kelompok besar yaitu :
1. Media audio (dengar). Yang
termasuk dalam kategori ini diantaranya siaran radio, kaset, CD, telepon, ragam
media audio lain yang dapat diakses di internet:
a. lagu-lagu yang mengandung
lirik mesum, lagu-lagu yang mengandung bunyi-bunyian atau suara-suara yang
dapat diasosiasikan dengan kegiatan seksual;
b. program radio
dimana penyiar atau pendengar berbicara dengan gaya mesum;
c. jasa
layanan pembicaraan tentang seks melalui telepon (party line) dan sebagainya.
2. Media audio-visual
(pandang-dengar) seperti program televisi, film layar lebar, video, laser disc,
VCD, DVD, game komputer, atau ragam media audio visual lain yang dapat diakses
di internet :
a. film-film yang
mengandung adegan seks atau menampilkan artis yang tampil dengan pakaian minim
atau tidak (seolah-olah) tidak berpakaian.
b. adegan pertunjukkan
musik dimana penyanyi, musisi atau penari latar hadir dengan tampilan dan gerak
yang membangkitkan syahwat penonton.
3. Media visual (pandang)
seperti koran, majalah, tabloid, buku (karya sastra, novel popular, buku
non-fiksi) komik, iklan billboard, lukisan, foto atau bahkan media permainan
seperti kartu:
a. berita, cerita atau
artikel yang menggambarkan aktivitas seks secara terperinci atau yang memang
dibuat dengan cara yang demikian rupa untuk merangsang hasrat seksual pembaca.
b. gambar, foto
adegan seks atau artis yang tampil dengan gaya yang dapat membangkitkan daya
tarik seksual
c. fiksi atau komik yang
mengisahkan atau menggambarkan adegan seks dengan cara yang sedemikian rupa
sehingga membangkitkan hasrat seksual.
Pornografi Ataukah
Seni ?
Seni
adalah sebuah ekspresi kebebasan. Kebebasan adalah milik semua orang,
sesuatu yang sangat berharga yang dapat dimiliki oleh setiap insan
manusia. Kebebasan adalah sesuatu yang tanpa batas yang tidak tersentuh oleh
apa yang disebut belenggu apapun bentuk dan namanya. Hal mengenai kebebasan inilah
juga yang seolah menjadi nafas bagi sebuah bentuk berkesenian. Namun persoalan
kebebasan berekspresi dalam dunia seni adalah polemik dan wacana yang terus berkembang
dari masa ke masa, benarkah bebas dalam berkesenian secara absolute menisbikan
segala sesuatunya menjadikan bebas tanpa batas dan digunakan sebagai
dasar pembenar bagi logika-logika mereka yang mengklaim diri sebagai pekerja
seni ? Pada sebagian pihak berkembang pendapat yang menyatakan bahwa memasung
ekspresi dalam dunia seni adalah bentuk pembunuhan terhadap kebebasan
berekspresi itu sendiri dan itu berarti pembunuhan karakter seseorang.
Pandangan
demikian sepenuhnya tidak benar, kebebasan berekspresi dalam berkesenian akan
menemui batasannya bilamana mulai menyentuh antara lain wilayah seksualitas
atau pornografi. Dengan demikian kebebasan berekspresi dalam dunia seni
tidaklah sebebas sebagaimana makna dari kata bebas itu sendiri. Kebebasan akan
selalu berimplikasi pada masalah sosial, nilai dan moral. Dimana kebebasan itu
akan berhadapan dengan nilai-nilai kehidupan sosial manusia lain. Oleh
karenanya membatasi kebebasan berkesenian bukanlah berarti menghalangi hak
untuk berekspresi secara umum, namun lebih pada upaya agar tidak
berbenturan dengan nilai sosial dan konsep moralitas yang dianut orang
lain.
Para
pekerja seni dengan mengatasnamakan seni tidak bisa mendapatkan perlakuan
instimewa yang menyebabkan mereka berhak mengekspresikan apapun tanpa batasan.
Sebuah karya seni memang layak untuk dinikmati oleh semua orang, namun tetap
pada batasan “seni” yang tidak melanggar kelaziman dari pengertian
seni itu sendiri. Seorang pelukis/fotografer berhak/bebas membuat lukisan/gambar
pria/wanita tanpa busana, namun peruntukkan hasil lukisannya mempunyai bersifat
terbatas. Jika menjadi koleksi pribadi dan disimpan di tempat yang bersifat
pribadi tentu sah adanya. Akan lain masalahnya jika dipertontonkan pada
khalayak umum, karena saat itu juga standar nilai dan moral masyarakat harus
menjadi bahan pertimbangan yang harus juga dihormati.
Pornografi dan Kebebasan
Asasi
Ada
sebagian orang yang berpendapat bahwa berbagai bentuk kegiatan yang
berkait dengan pornografi dianggap menyangkut masalah hak yang dimiliki
oleh tiap orang. Termasuk dalam hal ini kebebasan pers, artinya pelarangan
terhadap pornografi justru dianggap bentuk pelanggaran terhadap hak asasi
manusia. Pemahaman kemerdekaan atau kebebasan yang dilindungi pada dasarnya
adalah kebebasan untuk berbeda pendapat, berdebat, berargumen, mengkritik atau
menyajikan fakta yang menyangkut kepentingan publik. Namun demikian
kemerdekaaan tersebut tidaklah bersifat absolute untuk memuat dan menyebarkan
berbagai bentuk informasi apapun.
Demikian
juga dalam hal pornografi, jika yang dipakai sebagai parameter adalah hak asasi
manusia, penulis berpendapat tidak ada sebuah negara pun di dunia yang
benar-benar membebaskan setiap warganya dalam bertindak sebagai bentuk
implementasi dari pelaksanaan hak asasi manusia ini. Tidak ada negara di dunia
yang benar-benar membiarkan pornografi secara bebas beredar di masyarakat,
bahkan di negara yang menganut faham seks liberal sekalipun.
Pornografi, Eksploitasi dan
Kekerasan Terhadap Perempuan
Keindahan perempuan dan kekaguman lelaki terhadap perempuan adalah kisah
klasik yang tidak akan pernah habis. Dua hal ini jugalah yang menjadi inspirasi
bagi banyak kaum pekerja seni dari masa ke masa. Namun ketika perempuan menjadi
symbol dalam seni yang bersifat komersial, maka kekaguman tersebut akan berubah
menjadi suatu diskriminasi, bersifat sangat tendensius sekaligus menjadi
subordinasi dari symbol kekuatan laki-laki. Ketika karya-karya seni sampai pada
tahap sebagai kebutuhan dan menjadi bagian dari orientasi bisnis, maka posisi
perempuan menjadi sangat potensial untuk dikomersialkan dan dieksploitasi
karena perempuan dianggap sebagai sumber inspirasi sekaligus ditempatkan
sebagai sumber keuntungan yang tidak ada habisnya. Perempuan kerapkali
dicitrakan harus berpenampilan menawan dan menjadi pusat perhatian kaum
lelaki melalui penampilan fisiknya dengan mempertegas sifat kewanitaannya
secara biologis: cantik, berbadan langsing, berkulit putih, berambut panjang,
berkaki jenjang yang kesemuanya itu berangkat sesuai bingkai berpikir dan
selera pria.
Pornografi pada dasarnya memberi
ruang yang luas terhadap penonjolan seksualitas dan unsur erotisme. Dan pada
kenyataannya yang lebih banyak menjadi objek eksploitasi dari kegiatan ini
adalah perempuan. Tidak memungkiri kenyataan bahwa ada juga pria yang dijadikan
objek pornografi, tapi dari presentasi dan lingkup pemasarannya tidaklah seluas
dibandingkan perempuan, sehingga dapat dikatakan bahwa pornografi adalah bentuk
media yang memang diciptakan dan diperuntukkan bagi kaum pria walau tidak bisa
dikatakan juga bahwa pornografi tidak menarik perhatian perempuan. Yang
membedakan di sini adalah bahwa tingkat ketertarikan perempuan terhadap
pornografi tetaplah tidak sebesar ketertarikan kaum pria. Dan ketika
perempuan kerapkali dan secara intens ditampilkan sebagai objek seks, maka
opini pria akan menganggap bahwa perempuan pada dasarnya adalah kaum yang
fungsi dan perannya semata hanya sebagai pemuas nafsu pria sehingga
mereka merasa sah dan wajar untuk terus memperalat perempuan dan menjadikannya
bagian dari imajinasi kaum pria. Cara pandang yang demikian pada gilirannya
akan mendorong kaum pria memperlakukan perempuan sebagai kaum yang derajatnya
lebih rendah dan ini akan menyebabkan banyaknya praktek pelecehan seksual yang
dilakukan dengan rasa tidak bersalah dan tanpa beban.
Ketentuan Mengenai Pornografi
dalam
beberapa undang-undang tidak ditemukan rumusan mengenai apa yang dimaksud
dengan pornografi atau bentuk porno yang lain secara spesifik, secara umum
pasal-paal dalam beberapa undang-undang hanya menyebut soal kesusilaan
sehingga hal ini mengakibatkan sulitnya menentukan suatu
kegiatan/aktifitas tertentu tergolong pornografi/bentuk porno yang lain atau
tidak. Argumentasi yang sama kemudian sering dipakai untuk menghindar dari
jeratan hukum dengan mendalilkan/menyamakan bentuk kreatifitas tersebut sebagai
sebuah seni/art. Hal inilah yang mempersulit pemberantasan berbagai bentuk
porno di masyarakat.
Sebenarnya dalam beberapa
undang-undang terdapat pasal-pasal yang bisa menjerat “pornografi”, antara lain
KUH Pidana. Dari KUH Pidana ini pasal yang digunakan adalah pasal mengenai
kesusilaan, antara lain Pasal 282 KUH Pidana : “barangsiapa yang
menyiarkan….gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan
atau barang siapa…… membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut…atau
memiliki persediaan….atau mengedarkan…. menawarkan… atau menunjukkannya
sebagai bisa diperoleh….diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
enam bulan…” Selain itu Pasal 533 KUH Pidana: “ diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan….barang siapadengan terang-terangan
mempertunjukkan….gambar atau benda yang mampu membangkitkan nafsu birahi
remaja….” Apa yang dituangkan dalam pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa
aktivitas yang dimaksud termasuk pada pornografi terkait dengan kegiatan
membuat, menyimpan, menyiarkan dan mengedarkan.