Kamis, 05 Januari 2017

PEREMPUAN, MEDIA DAN PORNOGRAFI
                
            Pornografi memang sering dipersepsikan dengan cara yang beragam. Interpretasi pornografi diberi batasan yang berbeda-beda. Orang bebas mengartikan pornografi dengan cara yang tidak sama. Ada pihak yang memandang pornografi sebagai seks (berupa tampilan gambar,aksi maupun teks), namun ada juga pihak yang memandang pornografi sebagai seni/art (berupa cara berbusana, gerakan, mimik, gaya, cara bicara, atau teks yang menyertai suatu tampilan).
            Namun jika dilihat dari asal katanya, sesungguhnya Pornografi berasal dari kata Yunani yaitu “porne” yang berarti pelacur dan “grape” yang berarti tulisan atau gambar. Jadi pengertian pornografi  sebenarnya lebih menunjuk pada segala karya baik yang dituangkan dalam bentuk tulisan atau lukisan yang menggambarkan pelacur (Ade Armando,2003:1).
            Batasan pornografi dirumuskan secara berbeda oleh Tukan yang membatasi pornografi sebagai penyajian seks secara terisolir dalam bentuk tulisan, gambar, foto, film, video kaset, pertunjukkan, pementasan dan ucapan dengan maksud merangsang nafsu birahi. Sedangkan menurut Tong, pornografi  merupakan propaganda patriarchal yang menekankan perempuan adalah milik, pelayan, asisten dan mainan laki-laki. Andrea Drowkin berpandangan pornografi adalah sebuah industri yang menjual perempuan, pornografi adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan, pornografi menyebarkan kekerasan terhadap perempuan, pornografi mendehumanisasi seluruh perempuan dan pornografi menggunakan rasisme dan anti semitisme untuk menyebarkan pelecehan seksual.
            Disini unsur media menjadi suatu patokan utama berkait dengan batasan pornografi tersebut. Media yang dimaksud dapat dikelompokkan dalam 3 (tiga ) kelompok besar yaitu :
1.   Media audio (dengar). Yang termasuk dalam kategori ini diantaranya siaran radio, kaset, CD, telepon, ragam media audio lain yang dapat diakses di internet:
a.   lagu-lagu yang mengandung lirik mesum, lagu-lagu yang mengandung bunyi-bunyian atau suara-suara yang dapat diasosiasikan dengan kegiatan seksual;
b.     program radio dimana penyiar atau pendengar berbicara dengan gaya mesum;
c.      jasa layanan pembicaraan tentang seks melalui telepon (party line) dan sebagainya.
2.    Media audio-visual (pandang-dengar) seperti program televisi, film layar lebar, video, laser disc, VCD, DVD, game komputer, atau ragam media audio visual lain yang dapat diakses di internet :
a.     film-film yang mengandung adegan seks atau menampilkan artis yang tampil dengan pakaian minim atau tidak (seolah-olah) tidak berpakaian.
b.    adegan pertunjukkan musik dimana penyanyi, musisi atau penari latar hadir dengan tampilan dan gerak yang membangkitkan syahwat penonton.
3.   Media visual (pandang) seperti koran, majalah, tabloid, buku (karya sastra, novel popular, buku non-fiksi) komik, iklan billboard, lukisan, foto atau bahkan media permainan seperti kartu:
a.   berita, cerita atau artikel yang menggambarkan aktivitas seks secara terperinci atau yang memang dibuat dengan cara yang demikian rupa untuk merangsang hasrat seksual pembaca.
b.     gambar, foto adegan seks atau artis yang tampil dengan gaya yang dapat membangkitkan daya tarik seksual
c.  fiksi atau komik yang mengisahkan atau menggambarkan adegan seks dengan cara yang sedemikian rupa sehingga membangkitkan hasrat seksual.

Pornografi Ataukah Seni ?

Seni adalah sebuah ekspresi kebebasan. Kebebasan adalah milik semua orang,  sesuatu  yang sangat berharga yang dapat dimiliki oleh setiap insan manusia. Kebebasan adalah sesuatu yang tanpa batas yang tidak tersentuh oleh apa yang disebut belenggu apapun bentuk dan namanya. Hal mengenai kebebasan inilah juga yang seolah menjadi nafas bagi sebuah bentuk berkesenian. Namun persoalan kebebasan berekspresi dalam dunia seni adalah polemik dan wacana yang terus berkembang dari masa ke masa, benarkah bebas dalam berkesenian secara absolute menisbikan segala sesuatunya menjadikan bebas tanpa batas dan digunakan sebagai  dasar pembenar bagi logika-logika mereka yang mengklaim diri sebagai pekerja seni ? Pada sebagian pihak berkembang pendapat yang menyatakan bahwa memasung ekspresi dalam dunia seni adalah bentuk pembunuhan terhadap kebebasan berekspresi itu sendiri dan itu berarti pembunuhan karakter seseorang.

Pandangan demikian sepenuhnya tidak benar, kebebasan berekspresi dalam berkesenian akan menemui batasannya bilamana mulai menyentuh antara lain wilayah seksualitas atau pornografi. Dengan demikian kebebasan berekspresi dalam dunia seni tidaklah sebebas sebagaimana makna dari kata bebas itu sendiri. Kebebasan akan selalu berimplikasi pada masalah sosial, nilai dan moral. Dimana kebebasan itu akan berhadapan dengan nilai-nilai kehidupan sosial manusia lain. Oleh karenanya membatasi kebebasan berkesenian bukanlah berarti menghalangi hak untuk berekspresi secara umum, namun  lebih pada upaya agar tidak berbenturan dengan nilai sosial dan konsep moralitas  yang dianut orang lain.

Para pekerja seni dengan mengatasnamakan seni tidak bisa mendapatkan perlakuan instimewa yang menyebabkan mereka berhak mengekspresikan apapun tanpa batasan. Sebuah karya seni memang layak untuk dinikmati oleh semua orang, namun tetap pada batasan “seni” yang tidak melanggar  kelaziman  dari pengertian seni itu sendiri. Seorang pelukis/fotografer berhak/bebas membuat lukisan/gambar pria/wanita tanpa busana, namun peruntukkan hasil lukisannya mempunyai bersifat terbatas. Jika menjadi koleksi pribadi dan disimpan di tempat yang bersifat pribadi tentu sah adanya. Akan lain masalahnya jika dipertontonkan pada khalayak umum, karena saat itu juga standar nilai dan moral masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan yang harus juga dihormati.

Pornografi dan Kebebasan Asasi

Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa berbagai bentuk kegiatan yang berkait  dengan pornografi dianggap menyangkut masalah hak yang dimiliki oleh tiap orang. Termasuk dalam hal ini kebebasan pers, artinya pelarangan terhadap pornografi justru dianggap bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Pemahaman kemerdekaan atau kebebasan yang dilindungi pada dasarnya adalah kebebasan untuk berbeda pendapat, berdebat, berargumen, mengkritik atau menyajikan fakta yang menyangkut kepentingan publik. Namun demikian kemerdekaaan tersebut tidaklah bersifat absolute untuk memuat dan menyebarkan berbagai bentuk informasi  apapun.

Demikian juga dalam hal pornografi, jika yang dipakai sebagai parameter adalah hak asasi manusia, penulis berpendapat tidak ada sebuah negara pun di dunia yang benar-benar membebaskan setiap warganya dalam bertindak sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan hak asasi manusia ini. Tidak ada negara di dunia yang benar-benar membiarkan pornografi secara bebas beredar di masyarakat, bahkan di negara yang menganut faham seks liberal sekalipun.

Pornografi, Eksploitasi dan Kekerasan Terhadap Perempuan

            Keindahan perempuan dan kekaguman lelaki terhadap perempuan adalah kisah klasik yang tidak akan pernah habis. Dua hal ini jugalah yang menjadi inspirasi bagi banyak kaum pekerja seni dari masa ke masa. Namun ketika perempuan menjadi symbol dalam seni yang bersifat komersial, maka kekaguman tersebut akan berubah menjadi suatu diskriminasi, bersifat sangat tendensius  sekaligus menjadi subordinasi dari symbol kekuatan laki-laki. Ketika karya-karya seni sampai pada tahap sebagai kebutuhan dan menjadi bagian dari orientasi bisnis, maka posisi perempuan menjadi sangat potensial untuk dikomersialkan dan dieksploitasi karena perempuan dianggap sebagai sumber inspirasi sekaligus ditempatkan sebagai sumber keuntungan yang tidak ada habisnya. Perempuan kerapkali dicitrakan  harus berpenampilan menawan dan menjadi pusat perhatian kaum lelaki melalui penampilan fisiknya dengan mempertegas sifat kewanitaannya secara biologis: cantik, berbadan langsing, berkulit putih, berambut panjang, berkaki jenjang yang kesemuanya itu berangkat sesuai bingkai berpikir dan selera pria.

            Pornografi pada dasarnya memberi ruang yang luas terhadap penonjolan seksualitas dan unsur erotisme. Dan pada kenyataannya yang lebih banyak menjadi objek eksploitasi dari kegiatan ini adalah perempuan. Tidak memungkiri kenyataan bahwa ada juga pria yang dijadikan objek pornografi, tapi dari presentasi dan lingkup pemasarannya tidaklah seluas dibandingkan perempuan, sehingga dapat dikatakan bahwa pornografi adalah bentuk media yang memang diciptakan dan diperuntukkan bagi kaum pria walau tidak bisa dikatakan juga bahwa pornografi tidak menarik perhatian perempuan. Yang membedakan di sini adalah bahwa tingkat ketertarikan perempuan terhadap pornografi tetaplah tidak sebesar ketertarikan kaum pria. Dan ketika perempuan kerapkali dan secara intens ditampilkan sebagai objek seks, maka opini pria akan menganggap bahwa perempuan pada dasarnya adalah kaum yang fungsi dan perannya  semata hanya sebagai pemuas nafsu pria sehingga mereka merasa sah dan wajar untuk terus memperalat perempuan dan menjadikannya bagian dari imajinasi kaum pria. Cara pandang yang demikian pada gilirannya akan mendorong kaum pria memperlakukan perempuan sebagai kaum yang derajatnya lebih rendah dan ini akan menyebabkan banyaknya praktek pelecehan seksual yang dilakukan dengan rasa tidak bersalah dan tanpa beban.

Ketentuan Mengenai Pornografi

            dalam beberapa undang-undang tidak ditemukan rumusan mengenai apa yang dimaksud dengan pornografi atau bentuk porno yang lain secara spesifik, secara umum pasal-paal dalam beberapa undang-undang hanya menyebut soal kesusilaan sehingga  hal ini mengakibatkan sulitnya menentukan suatu kegiatan/aktifitas tertentu tergolong pornografi/bentuk porno yang lain atau tidak. Argumentasi yang sama kemudian sering dipakai untuk menghindar dari jeratan hukum dengan mendalilkan/menyamakan bentuk kreatifitas tersebut sebagai sebuah seni/art. Hal inilah yang mempersulit pemberantasan berbagai bentuk porno di masyarakat.

            Sebenarnya dalam beberapa undang-undang terdapat pasal-pasal yang bisa menjerat “pornografi”, antara lain KUH Pidana. Dari KUH Pidana ini pasal yang digunakan adalah pasal mengenai kesusilaan, antara lain Pasal 282 KUH Pidana : “barangsiapa yang menyiarkan….gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan atau barang siapa…… membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut…atau memiliki persediaan….atau mengedarkan…. menawarkan… atau menunjukkannya  sebagai bisa diperoleh….diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan…”  Selain itu Pasal 533 KUH Pidana: “ diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan….barang siapadengan terang-terangan mempertunjukkan….gambar atau benda yang mampu membangkitkan nafsu birahi remaja….” Apa yang dituangkan dalam pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang dimaksud termasuk pada pornografi terkait dengan kegiatan membuat, menyimpan, menyiarkan dan mengedarkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar